Oleh : Mohamad Baihaqi, S.Pd.I* Hari ini, Rabu 21 Pebruari 2018 merupakan hari – hari pada masa kampanye calon Gubernur dan Calon Bupati pada Pilkada serentak tahun 2018. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2017 sebagaimana diubah pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2018 bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 15 Pebruari – 23 Juni 2018. Apakah Kampanye itu? Menurut PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 1 ayat 15 disebutkan bahwa Kampanye adalah Kegiatan menawarkan Visi, Misi, Program pasangan calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. Jadi, dalam kampanye minimal harus menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat untuk 5 tahun kedepan. Dalam penyampaian visi dan misi saat kampanye, harus berdasarkan pada peraturan yang ada, yaitu : 1. ...
Oleh : Mohamad Baihaqi, S.Pd.I.* Saya adalah penduduk asli Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur. Tahun 2018 ini di desa saya akan punya gawe besar, yang biasa disebut pesta demokrasi yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung periode 2018 – 2023. Pesta Demokrasi ini akan dilaksanakan secara bersama – sama dan serentak pada hari Rabu, 27 Juni 2018 di seluruh wilayah Negara Indonesia. Tentunya kita bertanya - tanya, siapakah calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung yang akan kita pilih nanti? Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, disana disebu...