KAMPANYE DAMAI PILKADA 2018 Skip to main content

KAMPANYE DAMAI PILKADA 2018

Oleh : Mohamad Baihaqi, S.Pd.I*

Hari ini, Rabu 21 Pebruari 2018 merupakan hari – hari pada masa kampanye calon Gubernur dan Calon Bupati pada Pilkada serentak tahun 2018. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2017 sebagaimana diubah pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2018 bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 15 Pebruari – 23 Juni 2018.
Apakah Kampanye itu? Menurut PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 1 ayat 15 disebutkan bahwa Kampanye adalah Kegiatan menawarkan Visi, Misi, Program pasangan calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. Jadi, dalam kampanye minimal harus menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat untuk 5 tahun kedepan.
Dalam penyampaian visi dan misi saat kampanye, harus berdasarkan pada peraturan yang ada,  yaitu :
1.     Disampaikan dengan sopan, Maksudnya, dalam kampanye harus menggunakan bahasa yang pantas ditampilkan kepada masyarakat.
2.    Tertib, yaitu dalam berkampanye tidak boleh mengganggu kepentingan umum.
3.    Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat, karena pada hakekatnya kampanye itu adalah salah satu sarana pendidikan politik warga masyarakat.
4.    Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang orang lain atau calon lain dan tidak melakukan Kampanye hitam.
5.    Tidak provokatif, yaitu tidak mempengaruhi masyarakat untuk membenci atau menjelek jelekkan pasangan calon lain.
Adapun Metode yang bisa digunakan dalam melakukan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 ini adalah :
1.    Debat Publik/Debat Terbuka
Debat Publik dilaksanakan paling banyak 3 kali selama masa kampanye. Debat Publik ini disiarkan secara langsung oleh media penyiaran, utamanya media penyiaran lokal. Setiap pasangan calon, wajib mengikuti debat publik ini.
2.    Penyebaran Bahan Kampanye
Bahan Kampanye ini meliputi : selebaran, brosur, pamflet dan poster. Dalam penyebaran Bahan Kampanye tersebut, tidak boleh mencantumkan Foto Presiden dan Wakil Presiden, serta tidak boleh mencantumkan foto tokoh yang tidak ada kaitannya dengan pengurus Partai Politik.
3.    Pemasangan alat peraga kampanye
Alat peraga kampanye, diantaranya : baliho, umbul – umbul dan spanduk. Alat peraga kampanye ini, tidak boleh dipasang pada : tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
4.    Iklan Kampanye di media massa
Media massa yang bisa dipasangi iklan kampanye meliputi : media cetak, elektronik dan lembaga penyiaran.
5.    Pertemuan terbatas
Pertemuan terbatas, paling banyak dihadiri oleh 2.000 orang untuk calon gubernur dan paling banyak 1.000 orang untuk calon bupati.
6.    Dialog
Dialog dapat dilakukan didalam ruangan atau dilluar ruangan, misalnya kunjungan ke pasar, kerumah warga, dll.
7.    Kegiatan lain
Kampanye bisa juga dalam bentuk lain dari uraian diatas, misalnya kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, kampanye di medsos, dll.

Demikian, sekilas tentang kampanye, untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada PKPU Nomor 4 tahun 2017.
Terakhir, harapan saya untuk para pendukung pasangan calon, mari kita santun dalam berkampanye, memperhatikan aturan yang berlaku dan jangan sampai melakukan kampanye hitam.
Untuk para penyelenggara Pilkada, mulai dari PPDP, PPS, PPK dan KPU, mari jaga netralitas kita sebagai Penyelenggara Pemilu, jangan sampai kita memihak kepada salah satu pasangan calon.
Untuk para masyarakat, khususnya masyarakat Tulungaggung tercinta, mari kita cermati penawaran visi misi dari pasangan calon, sehingga bisa lebih memantapkan kita untuk memilih yang terbaik dari yang baik, nanti pada tanggal 27 Juni 2018.

Akhirnya, semoga masa kampanye yang cukup lama ini berjalan dengan lancar, aman tertib dan damai. Amin....

#jawatimurguyubrukun
#tulungagungdamai
#siingnyoblosjoss


*Penulis adalah Anggota PPS Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung

Comments