Oleh : Mohamad Baihaqi, S.Pd.I*
Hari ini, Rabu 21 Pebruari 2018 merupakan
hari – hari pada masa kampanye calon Gubernur dan Calon Bupati pada Pilkada
serentak tahun 2018. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
nomor 1 tahun 2017 sebagaimana diubah pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) nomor 2 tahun 2018 bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 15 Pebruari –
23 Juni 2018.
Apakah Kampanye itu? Menurut PKPU nomor 4
tahun 2017 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 1 ayat 15
disebutkan bahwa Kampanye adalah Kegiatan menawarkan Visi, Misi, Program
pasangan calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau
meyakinkan Pemilih. Jadi, dalam kampanye minimal harus menyampaikan visi dan
misi kepada masyarakat untuk 5 tahun kedepan.
Dalam penyampaian visi dan misi saat
kampanye, harus berdasarkan pada peraturan yang ada, yaitu :
1. Disampaikan
dengan sopan, Maksudnya, dalam kampanye harus menggunakan bahasa yang pantas
ditampilkan kepada masyarakat.
2. Tertib, yaitu dalam berkampanye tidak
boleh mengganggu kepentingan umum.
3. Mendidik, yaitu memberikan informasi yang
bermanfaat kepada masyarakat, karena pada hakekatnya kampanye itu adalah salah
satu sarana pendidikan politik warga masyarakat.
4. Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang
orang lain atau calon lain dan tidak melakukan Kampanye hitam.
5. Tidak provokatif, yaitu tidak
mempengaruhi masyarakat untuk membenci atau menjelek jelekkan pasangan calon
lain.
Adapun Metode yang bisa digunakan dalam
melakukan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 ini adalah :
1. Debat Publik/Debat Terbuka
Debat Publik dilaksanakan paling banyak 3 kali selama masa
kampanye. Debat Publik ini disiarkan secara langsung oleh media penyiaran,
utamanya media penyiaran lokal. Setiap pasangan calon, wajib mengikuti debat
publik ini.
2. Penyebaran Bahan Kampanye
Bahan Kampanye ini meliputi : selebaran, brosur, pamflet dan
poster. Dalam penyebaran Bahan Kampanye tersebut, tidak boleh mencantumkan Foto
Presiden dan Wakil Presiden, serta tidak boleh mencantumkan foto tokoh yang
tidak ada kaitannya dengan pengurus Partai Politik.
3. Pemasangan alat peraga kampanye
Alat peraga kampanye, diantaranya : baliho, umbul – umbul dan
spanduk. Alat peraga kampanye ini, tidak boleh dipasang pada : tempat ibadah,
rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
4. Iklan Kampanye di media massa
Media massa yang bisa dipasangi iklan kampanye meliputi : media
cetak, elektronik dan lembaga penyiaran.
5. Pertemuan terbatas
Pertemuan terbatas, paling banyak dihadiri oleh 2.000 orang untuk
calon gubernur dan paling banyak 1.000 orang untuk calon bupati.
6. Dialog
Dialog dapat dilakukan didalam ruangan atau dilluar ruangan,
misalnya kunjungan ke pasar, kerumah warga, dll.
7. Kegiatan lain
Kampanye bisa juga dalam bentuk lain dari uraian diatas, misalnya
kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, kampanye di medsos,
dll.
Demikian, sekilas tentang kampanye, untuk
lebih jelasnya bisa dilihat pada PKPU Nomor 4 tahun 2017.
Terakhir, harapan saya untuk para
pendukung pasangan calon, mari kita santun dalam berkampanye, memperhatikan
aturan yang berlaku dan jangan sampai melakukan kampanye hitam.
Untuk para penyelenggara Pilkada, mulai
dari PPDP, PPS, PPK dan KPU, mari jaga netralitas kita sebagai Penyelenggara
Pemilu, jangan sampai kita memihak kepada salah satu pasangan calon.
Untuk para masyarakat, khususnya
masyarakat Tulungaggung tercinta, mari kita cermati penawaran visi misi dari
pasangan calon, sehingga bisa lebih memantapkan kita untuk memilih yang terbaik
dari yang baik, nanti pada tanggal 27 Juni 2018.
Akhirnya, semoga masa kampanye yang cukup
lama ini berjalan dengan lancar, aman tertib dan damai. Amin....
#jawatimurguyubrukun
#tulungagungdamai
#siingnyoblosjoss
*Penulis adalah Anggota PPS Doroampel, Kecamatan Sumbergempol,
Kabupaten Tulungagung

Comments
Post a Comment