Oleh : Mohamad Baihaqi, S.Pd.I* Hari ini, Rabu 21 Pebruari 2018 merupakan hari – hari pada masa kampanye calon Gubernur dan Calon Bupati pada Pilkada serentak tahun 2018. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2017 sebagaimana diubah pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2018 bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 15 Pebruari – 23 Juni 2018. Apakah Kampanye itu? Menurut PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 1 ayat 15 disebutkan bahwa Kampanye adalah Kegiatan menawarkan Visi, Misi, Program pasangan calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. Jadi, dalam kampanye minimal harus menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat untuk 5 tahun kedepan. Dalam penyampaian visi dan misi saat kampanye, harus berdasarkan pada peraturan yang ada, yaitu : 1. ...
Media Komunikasi dan Informasi Pemilihan Umum